Featured Video

Senin, 04 April 2011

Nikah Mut'ah II


HUKUM NIKAH MUT’AH DALAM HUKUM ISLAM

Dalil-dalil tentang Nikah Mut’ah
Telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku dirinya muslim bahwa Allah SWT telah menetapkan perkawinan mut’ah tersebut dalam syariat islam. Tidak seorang pun dari kalangan ulama mazhab yang meragukan hal itu, meskipun banyak yang terjadi perselisihan pendapat. Bahkan penetapannya dalam Al-Quran tergolong suatu keputusan yang tidak dapat ditawar lagi. Adapun ayat yang berkaitan dengan nikah mut’ah adalah firman Allah SWT: “….. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati, di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban….(An-Nisa:24) .
Al-Qurtubhi, Al-Syaukani dan orang yang sependapat denganya mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsirkan ayat tersebut dengan nikah mut’ah yang sudah ditetapan sejak awal permulaan islam.
Imran ibn. Al-Hushain berkata, “Ayat tersebut diturunkan untuk menetapkan perkawinan mut’ah dan tidak dinasakh”.
Abdur Razzaq dalam bukunya Al-Mukatabat, menyebutkan bahwa Atha’ berkata, “Yang terdapat dalam surah An-Nisa yang menjelaskan tentang adanya batas waktu dalam perkawinan, ialah perkawinan mut’ah.
Tidak hanya dalam Al-Quran saja dalil yang menghalalkan nikah mut’ah tapi dalam hadis Rasul yang telah diriwayatkan oleh para sahabatnya. Muslim dalam Shahih nya, juz 1, bab “Perkawinan”, pada pasal “Nikah Mut’ah”, telah merawikan sebuah hadis dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Akwa, bahwa mereka berkata: “Seorang yang ditugasi oleh Rasulullah muncul dihadapan kami seraya berseru: Sesungguhnya Rasulullah saw, telah mengizinkan kalian untuk ber mut’ah (yakni nikah mut’ah) .

Nikah Mut’ah Halal
Banyak orang yang mengkritik dan mengatakan bahwa nikah mut’ah itu haram hukumnya, tetapi mereka bertentangan dengan dalil yang telah disebutkan dalam Al-Quran dan alasan mereka juga tidak bisa diterima oleh semua orang karena bertolak belakang dengan Al-Quran dan hadis dan mereka juga berpendapat bahwa ayat yang dalam Al-Quran mengenai nikah mut’ah itu telah dinaskh (dicabut).
Tidak ada dalam versi Quran manapun mencabut tentang dalil pernikahan mut’ah pada bagian surat An-Nisa ayat 24 maupun dari ayat yang lain bahkan hadis sekalipun. Penulis dari Jami’ul Usul bag.12 halaman 135. Jabir bin Abdullah mengutip dalam Sahih muslim dan berkata “ kita melakukan nikah mut’ah semenjak zaman Rasulullah dan pada masa Abu Bakar sampai Umar melarang nikah mut’ah karena masalah Amr bin Hurayth” . Dalam kutipan tersebut tidak ada yang mengharamkan nikah mut’ah kecuali Umar, dan keputusan Umar itu tidak bisa diterima Karena itu merupakan ijtihadnya dan bukan berdasarkan pada Al-Quran.
Banyak orang meraba-raba dan menduga tentang apa yang menyebabkan Umar mengharamkan nikah mut’ah, sebagian orang menduga bahwa penyebabnya ialah simpang-siurnya riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang halal-haramnya nikaah tersebut, sebagaimana yang telah lewat. Sebagian lain mengatakan penyebabnya ialah berulang-ulangnya penyalahgunaan, akhirnya kita dapati di satu sisi diintensifkannya pencegahan, tetapi disisi lain penetapan halalnya terhadap nikah tersebut terus berlanjut, baik berupa pembicaraan maupun pelaksanaan. Ibn Hazm dan Al-Baquri berpendapat bahwa penyebab beliau mengharamkan nikah tersebut ialah karena beliau melihat banyak orang terlalu berlebihan dalam melakukan nikah tersebut. Tapi itu tidak bisa menghapuskan hukum yang sebenarnya tentang nikah mut’ah bahwa nikah tersebut haram, tapi hukum nya ialah halal. Nikah Mut’ah adalah salah satu jenis nikah yang dihalalkan oleh Allah swt.

Nikah Mut’ah dapat dijadikan sebagai solusi prostitusi
Pada prinsipnya agama sejak sedia kala memang diciptakan sebagai solusi setiap problema yang dihadapi oleh penganutnya, sebagai contohnya problema ekonomi, sebenarnya dapat diselesaikan dengan banyak cara yang di Ridhoi Allah swt, terutama dikalangan anak muda, bukan hanya dengan melemparkan diri ke jurang keharaman, sebagaimana yang kita dapati selama ini, alasan mereka hanyalah ekonomi yang menjerumuskan mereka ke jurang keharaman. Padahal sebenarnya batin merek tetap menolak atas apa yang mereka lakukan selama ini, tetapi apabila dilihat dari faktor kesulitan untuk melakukan nikah, baik karena tradisi atau lainnya, memang terjadi, sedang kebutuhan biologis terus melonjak sampai pada batas yang tidak dapat dibendung lagi, juga sebagai alasan yang dapat diakui sebagai penyebab lain karena mereka melemparkan diri ke jurang keharaman, lalu siapa yang menanggung dosa yang mereka lakukan?
Nikah mut’ah dapat dijadikan sebagai solusi wanita yang hendak menyewakan rahimnya, untuk sepasang mempelai yang enggan untuk hamil, karena kesibukan kerja yang sedang mereka lakukan, sedang untuk mengadopsi anak mereka terbentur hukum mahromiyah, disamping anak yang mereka ambil bukanlah keturunannya, berbeda halnya kasus bayi tabung dari benih sepasang suami istri, kemudian keduanya menyewa rahim dengan jalan mut’ah terlebih dahulu, anak yang lahir adalah anak mereka bertiga, dan hubungan mahromiyah pasti terjadi. Dan masih banyak lagi problema-problema yang hanya dapat diselesaikan dengan nikah mut’ah .

Nikah Mut’ah di anggap Asing
Dari apa yang telah kita kemukakan, kita dapat mengatakan dengan penuh keyakinan bahwa perkawinan semacam ini layak kita jadikan sebagai salah satu kebanggaan dalam syariat islam dan salah satu tanda keagungan serta kesempurnaan syariat islam dalam segala bidang. Sebenarnya, satu-satunya kejelekan perkawinan mut’ah yang selalu diucapkan oleh orang-orang yaitu bahwa konsep ini lahir dan tumbuh dari Timur. Oleh karena itu tidak perlu dipuja dan dicintai. Ia hanya patut dicemooh dan dihina. Terlebih lagi “Kenapa yang dapat menyelesaikan problema ini datangnya dari islam bukan dari selain islam”. Tetapi kalau konsep tersebut tidak terlahir dari bumi Timur ini, terutama dari Eropa, niscaya kita akan memiliki sikap berbeda dari apa yang ada sekarang. Tidak menutup kemungkinan bahwa pada satu saat, karena merebaknya perzinahan, kita terpaksa dengan susah payah dengan menggunakan berbagai macam sarana informasi, untuk mempertahankan kebenaran nikah permanen agar dapat diterima dan mau melakukannya .
Perusakan masyarakat lewat penyelewengan seks itu saja sudah sangat berbahaya bagi tatanan hidup sampai keturunan-keturunannya. Masih pula perusakan akidah dengan melecehkan Nabi Muhammad saw, para sahabat dan yang lainnya . Nikah mut’ah dianggap sesuatu yang negative oleh orang lain, karena mereka hanya sedikit membuka pikiran mereka tentang apa-apa yang masuk kedalam pikiran mereka, dan mereka hanya menerima nya tanpa mereka gali lebih jauh lagi tentang permasalahan itu. Sehingga mereka menganggap, seperi kasus nikah mut’ah ini merupakan sesuatu yang berbahaya bagi masyarakat dan itu merupakan perbuatan tercela dan kotor. Tapi itulah anggapan mereka yang tidak tahu tentang apa-apa dan tidak mau mencari kebenaran yang sebenarnya dan mereka sangat mudah untuk mengkritik orang lain.

Sumber bacaan
Al-Musawi, S. 2002. Isu-isu Penting Ikhtilaf. Bandung: Mizan.
Jaiz, Hartono, Ahmad. 2002. Aliran dan Paham Sesat di Indonesia.
Al-Amili, Jafar. M. 2002. Nikah Mut’ah Dalam Islam. Surakarta: Yay. Abna Al Husain.
At-Tabrizi, Abu Thalib. Spurios Arguments About The Shia. Qum: Ansyariyan Publication.
Amini, Ibrahim. 2006. Principles of Marriage Family Ethics. Qum: Ansyariyan Publication.

1 comments:

boleh saya nikah mut'ah dengan ibumu? saudara perempuanmu?....

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites